Cara Mengurus Ijin Usaha PIRT dan Biayanya

 

Hmm, kalian pebisnis makanan atau kuliner rumahan sob? Pasti nggak asing nih sama yang namanya PIRT, atau ada yang belum tahu nih, dan kenapa sih PIRT ini penting untuk para pebisnis makanan atau kuliner rumahan.

Nah di artikel ini kita akan bahas tentang PIRT dan Cara Mengurus Izin Usaha PIRT dan Biayanya, jadi pastikan kalian baca sampai selesai ya sob!

Pengertian

PIRT atau biasa di singkat dengan Pangan Industri Rumah Tangga yang di mana menurut Peraturan BPOM No.22 Tahun 2022, PIRT merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRTP dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.

Dari pengertian di atas kita tahu ada beberapa istilah nih sob, seperti IRTP dan Pangan produksi IRTP. Jadi Dilansir dari finance.detik.com, bahwa IRTP merupakan perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dan dengan menggunakan peralatan penglahan manual sampai semi otomatis.

Sedangkan Pangan Produksi IRTP adalah pangan olahan yang merupakan hasil dari produksi IRTP yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel. Nah PIRT perlu memiliki sertifikat izin sebelum produk olahannya diedarkan di pasar sob!

Izinnya yang Gimana Sih?

Izinnya itu memiliki nama resmi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang mrupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang, yaitu Bupati atau Wali Kota terhadap Pangan Produksi PIRT di wilayah kerjanya. Yang di mana sudah memenuhi syarat syarat dalam rangka untuk peredaran produk pangan. Nah untuk memudahkan, biasanya dokumen tersebut disebut dengan PIRT.

Produknya Apa yang Perlu PIRT?

  • Hasil Olahan Ikan Kering ( Kerupuk Udang, Terasi Kering, dll)
  • Hasil Olahan Sayur ( Olahan Keripik bayam, Asinan Telur, dll )
  • Hasil Olahan Kelapa (Serundeng Kelapa, Geplak, dll )
  • Tepung dan Hasil Olahannya ( Kue Kering, Tepung Kedelai, dll )
Dan masih banyak lagi sob!

Gimana Cara Mengurusnya?

Nah dilansir dari finance.detik.com, SPP-PIRT atau mudahanya kita sebut dengan PIRT, berisi nomor PIRT dan menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dan cara mengurusnya yang dikutip dari PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam situs sppirt.pom.go.id milik BPOM adalah sebagai berikut :

1. Pengajuan 

Nah di sini misal kalian ingin mengurus PIRT kalian harus mengajukan permohonan dengan syarat - syarat berikut :
  • Data pelaku usaha, terdiri dari nama pelaku usaha, nama usaha, alamat lokasi lengkap, nomor KTP, dan NIB
  • Data Pangan Olahan IRT yang sudah didaftarkan
  • Rancangan Label Pangan, mengacu pada Peraturan BPOM mengenai Keamanan, Mutu, Manfaat, dan Gizi Pangan Olahan IRT.

2. Pendaftaran

Jadi untuk pemohon login terlebih dahulu ke website Online Single Submission (OSS) atau datang ke DPMPTSP. Lalu Input atau masukkan kelengkapan data pada OSS


3. Unggah Data di Aplikasi SPP-IRT

Nah setelah kalian melengkapi data di OSS, kalian bisa masuk ke aplikasi SPP-IRT di https://sppirt.pom.go.id, lalu kalian unggah data produk, yang di mana data produk tersebut meliputi :
  • Jenis Produk Pangan
  • Nama Produk Pangan
  • Jenis Kemasan
  • Komposisi
  • Proses Produksi
  • Cara Penyimpanan
  • Masa Simpan
  • Keterangan Produk ( berupa produk keberapa yang anda produksi )

4. Input label Produk

Kemudian kalian isi check list tabel produk dan juga unggah rancangan label


5. Penerbitan SPP-IRT

Nah untuk Permohonan akan diproses dan nantinya semisal diterima, SPP-IRT akan diterbitkan dalam waktu 1 hari saja sob. Tapi, pemohon harus mengikuti proses pengawasan terhadap pemenuhan komitmen selama 3-6 bulan, yang di mana mencakup :
  • Penyuluhan Keamanan Pangan
  • Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene
  • Sanitasi
  • Dokumentasi
Serta memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan. Jika ditolak, maka pemohon direkomendasikan untuk mengurus izin edar ke BPOM.

Biaya

Dilansir dari finance.detik.com, dikutip sari registrasipangan.pom.go.id, biaya mengurus SPP-PIRT dibedakan berdasarkan kategori pangannya, yaitu :
  • Kategori Lemak, minyak emulsi minyak : Rp 300 Ribu ( daftar baru ) / Rp 150 Ribu ( perubahan data ) / Rp 200 Ribu ( daftar ulang )
  • Kategori Buah dan Sayur, Umbi, Kacang, Rumput Laut, dan Biji-Bijian : Rp 500 Ribu ( daftar baru ) / Rp 250 Ribu ( perubahan data ) / Rp 400 Ribu ( daftar ulang )
  • Kategori Ikan dan Produk Perikanan : Rp 500 Ribu ( daftar baru ) / Rp 250Ribu ( perubahan data ) / Rp 400 Ribu ( daftar Ulang )
  • Kategoru Olahan Daging dan Daging Unggas : Rp 500 Ribu ( daftar baru ) / Rp 250 Ribu ( perubahan data ) / Rp 400 Ribu ( daftar ulang )
Dan masih banyak lagi sob, bisa nih kalian cek di finance.detik.com

Kesimpulan

Dan itu tadi adalah Cara Mengurus Ijin Usaha PIRT dan Biayanya,  gimana nih sob? Sekarang paham kan? Yang penting ketika kalian berbisnis adalah kalian mampu mengelola bisnis kalian dengan baik dan benar, sehingga bisa membuat Bisnis Plan yang baik dan jelas.

Dan salah satu caranya adalah kalian bisa mencoba platform atau aplikasi yang bisa membantu kalian untuk mengatur bisnis kalian. Salah satunya KasirPro.

Jadi KasirPro adalah aplikasi layanan kasir digital yang bakalan bantu kalian sama yang namanya, perkasiranpencatatan atau pembukuan, dan laporan penjualan.

So, sampai di sini dulu artikel kali ini, terimakasih buat kalian yang udah baca sampai selesai, jangan lupa untuk lihat dan baca artikel artikel kami lainnya. Share juga postingan atau artikel ini supaya makin bermanfaat untuk orang lain.

Bersama KasirPro Ayo Jadi Lebih Pro!

Komentar